Penulis Lainnya

Hasan Akman



Pengawasan Umum Atas Keuangan Negara dan Pemeriksaan Atas Tanggung Jawab Keuangan Negara


18 Oktober 2013
Karena pengawasan umum atas penguasaan dan pengurusan Keuangan Negara telah diatur dalam Keppres No. 29 tahun 1963 tentang pengawasan Keuangan Negara, maka Perlu ditinjau kembali dan diganti dengan Perpu No. 6 tahun 1964. Keppres No.29 tersebut menetapkan bahwa pengawasan atas keuangan negara dilakukan oleh Menteri Pertama Bidang Keuangan dibantu oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. Sedangkan Badan Pemeriksa Keuangan menurut UUD 1945 pasal 23 ayat (5) bertugas memeriksa tanggungjawab pemerintah mengenai keuangan negara. Lingkup tugas pengawasan umum atas keuangan negara dan tugas pemeriksaan atas tanggungjawan keuangan negara , pada dasarnya saling kait mengait tidak dapat dipisahkan antara satu dan lainnya. Yang harus ditaati oleh aparat pengawas intern dan ekstern pemerintah tersebut dengan tujuan yang sama yakni meningkatkan tanggung jawab keuangan negara.
1980_ART_PP_PEME06_07.pdf



Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan Indonesia)


11 September 2013
Terbetik berita bahwa DPR akan menggunakan hak inisiatifnya untuk mengajukan RUU yang akan menggantikan Indische Comptabiliteitswet (ICW). Kiranya ada manfaatnya apabila dalam rangka usaha menyusun RUU pengganti ICW itu dapat diungkapkan kembali sejarah terbentuknya ICW serta usaha-usaha yang telah dilaksanakan oleh Negara Republik Indonesia untuk mengganti ICW dengan suatu UU Nasional.
1980_ART_PP_PEME06_06.pdf